AYU TING TING KARAOKE KELUARGA EXPRESS

PT GEMILANG JAYA PRATAMA

Type Efek Saham
Kode Efek ATTX1
Kategori Bisnis Barang dan Produk Hiburan
Penutupan Penawaran 11-03-2023
Harga Saham Rp 1.000 / Lembar
Minimum Investasi Efek Saham Rp 500.000
Kebutuhan Pendanaan Rp 980.000.000
Minimum Target Pendanaan Rp 784.000.000
Saham Yang Dibagikan 100%
Sisa Saham 980.000 Lembar
Periode Dividen 6 Bulan
Estimasi Dividen Yield * 30.00% - 35.00%
Jumlah dividen dibagikan bergantung pada hasil keputusan RUPS Penerbit

Ayu Ting Ting karaoke keluarga adalah usaha jasa hiburan karaoke keluarga yang didirikan pada tahun 2016. Bermodal pengalaman hampir 17 tahun menggeluti usaha yang sama, kini kami membangun brand sendiri dengan bekerja sama dengan Ayu Ting Ting sebagai brand ambassador yang memiliki visi dan misi membuka seluas-luas nya lapangan pekerjaan, membantu bergeraknya ekonomi di daerah outlet berdiri, menciptakan tempat hiburan dengan standard yang baik dan berskala nasional serta menjadi tempat karaoke yang paling disukai dan diminati warga indonesia pada umumnya.

 

Kalkulator Investasi
Masukan Jumlah Lembar
Harga Saham
Total Investasi
Keuntungan investor /tahun berdasarkan historis
s/d
Dividen yield (%) / tahun berdasarkan historis
s/d
*Performa bisnis masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa depan

Jalan Jeruk, RT. 34, Kelurahan Tg.selor Ilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

0 Discussion

Ada yang mau dibahas?

Silahkan masuk untuk bergabung bersama investor lainnya di bisnis PT GEMILANG JAYA PRATAMA

Masuk
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 /POJK.04/2020

Setiap pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi pemodal tersebut di udana adalah 5% dari jumlah pendapatan per tahun.

Setiap pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi pemodal tersebut di udana adalah 10% dari jumlah pendapatan per tahun.

Contoh: Jika pendapatan pertahun Pemodal adalah Rp.100.000.000 maka batas maksimal investasi Pemodal di udana adalah Rp.5.000.000 dalam setiap penerbit berbentuk saham atau sukuk.

Kriteria batasan kepemilikan saham diatas tidak berlaku jika :

  1. Pemodal merupakan badan hukum
  2. Pemodal memiliki rekening efek paling sedikit 2 (dua) tahun