Dreezel Coffee

PT ANAKE TUMBUH BERSAMA

Coffee & Eatery
Saham

Nama Dreezel diambil dari bahasa Yunani, yang artinya perayaan panen para petani. Harapannya adalah Dreezel Coffee bisa memberikan kemeriahan dan membuat pengunjung merasa senang. Konsep menu yang ditawarkan Dreezel Coffee adalah kopi dan coklat, yang bervariasi, untuk kopi dengan proses manual brew dan espresso based. Mengusung konsep tempat anak-anak muda untuk bersosialisasi guna mengembangkan minat dan bakat mereka, selayaknya rumah mereka sendiri yang nyaman. Dreezel Coffee mulai berdiri sejak tahun 2015. Bisnis Dreezel Coffee dimulai di Kota Bandung, salah satu kota besar yang menjadi kiblat dan referensi kota-kota lain di Indonesia baik dari sektor kuliner dalam hal ini FnB atau sektor industri kreatif lainnya seperti musik, fashion, dan lain sebagainya. Dreezel memulai bisnisnya dari kopi yang diseduh dan diracik sendiri hingga memiliki rasa dan karakter sendiri. Dreezel sangat fokus kepada kualitas kopi yang disuguhkan kepada pelanggan, sehingga pada akhir tahun 2016, Dreezel mengembangkan bisnisnya dengan membuat roastery sendiri untuk meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan oleh Dreezel. Dreezel bekerja sama dengan petani-petani lokal di Indonesia guna mengembangkan industri kopi di Indonesia. Saat ini Dreezel Coffee memiliki 3 cabang di Kota Bandung. Berlokasi di Jalan Pajajaran No.6a Kota Bandung, di Jl. Kolonel Masturi No.169, Lembang, Kabupaten Bandung Barat dan di Jl. Tubagus Ismail Raya No.7 Kota Bandung. Dreezel Coffee cabang Tubagus Ismail yang baru berdiri 8 bulan dibangun sejak November tahun 2021 ini memberikan kontribusi monthly revenue yang paling tinggi dari cabang-cabang lainnya.

icon
Nama Penerbit
PT ANAKE TUMBUH BERSAMA
icon
Lama Usaha
7 Tahun
icon
Berdiri sejak tahun
2015
icon
Kategori Bisnis
Coffee & Eatery
icon
Jumlah Cabang
3 Cabang
icon
Jumlah Karyawan
40 Orang
icon
Total saham yang dibagikan ke investor
34.46 %
icon
Nilai Investasi
Rp 4.600.000.000
icon
Periode Dividen
6 Bulan
icon
Minimal Investasi
Rp 1.000.000
Kalkulator Investasi
Masukan Jumlah Lembar
Harga Saham
Total Investasi
Keuntungan investor /tahun berdasarkan historis
s/d
Dividen yield (%) / tahun berdasarkan historis
s/d
*Performa bisnis masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa depan

TARGET LOKASI

 

Lokasi Cabang 1

Jl. Kemang Timur, Kec, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

 

Lokasi Cabang 2

Jl. Tentara Pelajar, Kota Cirebon

 

Sebagai salah satu kota besar di pulau Jawa, Cirebon dinilai memiliki potensi yang baik dan strategis sebagai lokasi cabang baru Dreezel Coffee berikutnya. Hal ini juga didukung dengan fakta bahwa Kota Cirebon menjadi perlintasan dari kota-kota besar lainnya di Pulau Jawa.

 

Bisnis kedai kopi di Cirebon mulai berkembang sejak tahun 2013 seiring tren kopi nasional, sehingga jumlah kedai kopi semakin bertambah hingga saat ini. Hal ini senada dengan kondisi lapangan dimana beberapa gerai kopi terkenal mulai memasuki pasar Cirebon seperti Starbucks dan Kopi Nako, sehingga pembukaan cabang baru Dreezel Coffee di Cirebon akan terlihat lebih menarik di mata investor. Pemilihan Kota Cirebon juga dinilai memiliki kecocokan budaya dengan Dreezel Coffee, dimana kelompok mudanya gemar berkumpul dan bersosialisasi. Sehingga keramaian tidak hanya terjadi pada sore hari, namun berlanjut hingga malam harinya.  

 

 

0 Discussion

Ada yang mau dibahas?

Silahkan masuk untuk bergabung bersama investor lainnya di bisnis PT ANAKE TUMBUH BERSAMA

Masuk
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 /POJK.04/2020

Setiap pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi pemodal tersebut di udana adalah 5% dari jumlah pendapatan per tahun.

Setiap pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi pemodal tersebut di udana adalah 10% dari jumlah pendapatan per tahun.

Contoh: Jika pendapatan pertahun Pemodal adalah Rp.100.000.000 maka batas maksimal investasi Pemodal di udana adalah Rp.5.000.000 dalam setiap penerbit berbentuk saham atau sukuk.

Kriteria batasan kepemilikan saham diatas tidak berlaku jika :

  1. Pemodal merupakan badan hukum
  2. Pemodal memiliki rekening efek paling sedikit 2 (dua) tahun