Jika Anda tidak melihat jawaban atas pertanyaan Anda di sini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui tautan di bawah ini:
Udana adalah Platform Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding). Udana bertugas untuk menghubungkan antara pebisnis (Pelaku Usaha) yang juga dapat disebut Penerbit dan Pemilik Modal yang juga dapat disebut Pemodal.
Kami menggunakan skema "Securities Crowdfunding" yang terdapat pada regulasi OJK dalam POJK 57 Tahun 2020. Penerbit merupakan badan hukum, dimana Penerbit akan menerbitkan saham, obligasi atau surat hutang.
Securities Crowdfunding (SCF) adalah penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang dilakukan dengan skema patungan.Sistem yang dibuat bertujuan untuk menghubungkan Penerbit (pebisnis) yang membutuhkan modal untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya dengan pemodal (pemilik modal) lebih dari 1 orang atau banyak orang yang ingin memiliki usaha dengan cara menerbitkan efek baru atau melepas kepemilikan efek yang sudah ada.Jenis efek pada SCF seperti Saham, Obligasi atau Surat Hutang melalui sistem urun dana penawaran saham berbasis Teknologi Informasi.
Securities Crowdfunding di Indonesia saat ini diatur dalam POJK 57 tahun 2020 tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi.POJK 57 merupakan penyempurnaan sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu POJK 37 tentang layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi / Equity Crowdfunding (ECF). Jenis efek yang ditawarkan dalam securities crowdfunding adalah Saham, Bond (Obligasi) atau Surat Hutang.
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, Saham, Obligasi atau Surat Hutang, Tanda bukti utang, Unit penyertaan kontrak investasi kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan Setiap derivatif dari Efek.
Pada platform Udana terdapat 2 jenis akun yang dapat dibuat, yaitu :
Akun Pemodal dan Akun Penerbit .
Langkah-langkah proses pendaftaran sebagai berikut:
Waktu yang dibutuhkan Team Udana untuk melakukan validasi data Pemodal & Penerbit selama 2x24 Jam Kerja.
Udana adalah Platform Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).
Udana bertugas untuk menghubungkan antara pebisnis (Pelaku Usaha) yang juga dapat disebut Penerbit dan Pemilik Modal yang juga dapat disebut Pemodal.
Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian Efek Penerbit melalui Layanan Urun Dana (POJK 57 Tahun 2020).
Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian Efek Penerbit melalui Layanan Urun Dana (POJK 57 Tahun 2020).
Berdasarkan POJK 57 tahun 2020, Jenis efek yang dapat dibeli oleh Pemodal pada Platform Udana adalah Saham, Obligasi atau Surat Hutang.
Anda bisa berinvestasi mulai dari Rp50.000,-/Lembar Saham dengan minimum lembar saham yang dapat dibeli sesuai dengan kebijakan dari Udana dan Penerbit.
Pilih bisnis yang cocok dan kamu pahami yang terdapat pada Galeri Bisnis pada Platform Udana
Proses pembatalan dapat dilakukan maksimal 2 x 24 Jam setelah Anda melakukan transaksi pembelian saham.
Pemodal harus membayar registration fee pada saat pengisian biodata dan proses E-KYC biaya ini hanya dikenakan 1x untuk 1 akun.
Biaya layanan transaksi untuk setiap pembelian efek adalah sebesar 4% dari nilai investasi. Biaya layanan transaksi sebesar 4% tidak dapat dikembalikan jika terjadi pembatalan atau penawaran efek batal demi hukum.
Prinsip investasi tentu memiliki risiko. Kemungkinan hal terburuk dalam dunia bisnis ialah mengalami kebangkrutan. Pemodal harus mempertimbangkan setiap keputusan investasi yang dilakukan. Investasi tidak serta-merta tentang keuntungan, akan ada Risiko yang dihadapi.
Berikut adalah beberapa risiko yang dapat terjadi saat Pengguna berinvestasi di Platform Udana antara lain :
Pemodal dapat mengetahui perkembangan investasi pada menu portofolio di dalam dashboard Pemodal yang mana pada setiap dashboard tersebut disediakan laporan perkembangan investasi yang akan di update secara berkala oleh Penerbit ke dalam Platform Udana.
Pada prinsipnya, besaran dividen tergantung dari berapa total investasi yang dilakukan pada bisnis Penerbit. Adapun persentase dividen yang diterima tergantung dengan besar kepemilikan saham yang dimiliki oleh Pemodal sesuai dengan yang telah disampaikan dalam prospektus bisnis Penerbit.
Pada prinsipnya, Udana hanya bertindak sebagai pihak penyelenggara yang mempertemukan pihak Penerbit (UMKM pelaku bisnis) dan Pemodal (investor). Bahwa dalam perjalanan operasional usaha Penerbit, sepenuhnya menjadi tanggung jawab manajemen Penerbit yang bersangkutan.
Apabila terjadi kasus, dimana suatu hari Penerbit tidak dapat bertahan dan harus menutup usahanya, maka ketentuan perihal likuidasi aset dan pembagiannya kepada pemegang saham, tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anda juga dapat melakukan aktivitas penjualan saham melalui opsi secondary market. Keputusan penjualan saham ini merupakan keputusan yang bersifat pribadi dari pemegang saham. Namun demikian, Udana tidak memberikan jaminan atas likuidasi dalam proses secondary market ke depan.
Membayar pajak dividen sebesar 10% sesuai Undang-undang yang berlaku tentang pajak penghasilan atas dividen yang sudah otomatis dipotong saat distribusi dividen. Pajak tersebut akan dibayarkan setiap tahunnya..
Membayar pajak atas bunga dari obligasi dengan kupon sebesar 15% sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi.
Membayar biaya Registration Fee 1x untuk 1 akun dan Servicing Fee 4% dari nilai investasi
Menjaga nama baik Platform Udana, Penerbit/ Pengelola bisnis dan sesama investor dalam hal tutur kata yang sopan tidak provokatif, bijak serta menjaga kondusifitas secara langsung, maupun tidak langsung, seperti di media sosial (Instagram, Twitter, Tiktok, Facebook, Whats App, Telegram, dan social media lainnya) termasuk tidak berdiskusi Politik, SARA, dsb.
Pemodal berkomitmen untuk tidak turun langsung dalam operasional bisnis Penerbit yang menjadi ranah pengelola bisnis/penerbit, dalam kapasitasnya sebagai Pemodal dan hanya menggunakan haknya melalui jalur yang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu RUPS/RUPO.
Pemodal berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan setiap informasi, data dan dokumen, yang diberikan dan atau didapatkan dari Udana maupun dari Penerbit (Pengelola bisnis) dalam bentuk lisan, tertulis, grafik, atau file elektronik dan setiap bentuk salinan terkait pelaksanaan operasional bisnis di Udana.
Bisa, saham dapat dijual kembali ke Pemodal lain di pasar sekunder setelah satu tahun saham didistribusikan.
Penerbit (perusahaan yang membutuhkan pendanaan) adalah badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun Dana (POJK 57 Tahun 2020).
Penerbit (perusahaan yang membutuhkan pendanaan) adalah badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun Dana (POJK 57 Tahun 2020).
Menjadi Penerbit atau pemilik bisnis di Platform Udana, tentu saja terdapat kriteria atau kualifikasi yang harus terpenuhi, seperti:
Untuk bergabung menjadi penerbit di Udana, anda dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Sesuai dengan POJK 57 tahun 2020, dana yang dapat dihimpun oleh Penerbit maksimal sebesar Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).
Berdasarkan POJK 57 tahun 2020, Jenis efek yang dapat ditawarkan oleh Penerbit pada Platform Udana adalah Saham, Obligasi atau Surat Hutang.
Masa penawaran paling lama 45 (empat puluh lima) hari.
Udana akan melakukan proses seleksi terhadap Penerbit yang mendaftarkan bisnis di Platform Udana. Proses seleksi Penerbit ini dinamakan uji tuntas terhadap kelayakan calon Penerbit. Uji tuntas ini meliputi:
Penerbit yang telah lolos proses seleksi, akan dihubungi oleh team Udana untuk melanjutkan ke Proses selanjutnya
Setelah proses uji tuntas selesai dilakukan oleh team Udana dan Penerbit telah ditanyakan lolos seleksi maka Penerbit akan masuk kedalam tahap Pra-Listing.
Pra-Listing adalah proses pra-penawaran efek Penerbit sebelum masuk ke dalam penawaran perdana efek (Listing) di Platform Udana. Proses Pra-Listing dilakukan maksimum 5 hari kalender. Apabila tidak terdapat perubahan material terhadap informasi yang disajikan dalam Prospektus, maka Penerbit dapat melanjutkannya ke tahap Listing.
Setelah melewati tahap Pra-Listing, maka akan masuk ke dalam tahap Listing.
Listing adalah proses penawaran efek Penerbit kepada Pemodal di Platform Udana telah dibuka, dimana Pemodal telah dapat membeli efek yang ditawarkan penerbit. Masa penawaran efek (Listing) adalah selama 45 hari.
Fully Funded adalah kondisi dimana efek Penerbit yang ditawarkan saat Listing di Platform Udana telah terpenuhi atau dibeli oleh Pemodal, baik dalam jumlah batas maksimum dana maupun jumlah batas minimum dana.
Batal demi hukum adalah kondisi dimana penawaran efek pada jumlah minimum dana tidak terpenuhi setelah melewati batas maksimal penawaran efek selama 45 hari.
Setelah pendanaan terpenuhi, Penerbit harus melakukan pendaftaran efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui Udana. Sebelum melakukan pendaftaran efek, penerbit diwajibkan mengajukan perubahan anggaran dasar perusahaan yang mencantumkan perubahan modal dan ketentuan mengenai penitipan kolektif.
Setelah penawaran efek terpenuhi (fully funded) dan seluruh dokumen pencairan dana yang dipersyaratkan Udana terpenuhi, maka dana dari hasil penawaran efek dapat dipindah-bukukan dari escrow account ke rekening giro penerbit (pemilik bisnis)
Menyampaikan laporan perkembangan usaha secara berkala,
Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana,
Melakukan pembagian Dividen atau Kupon kepada para pemodal/investor sesuai dengan yang disampaikan dalam dokumen Prospektus.
Penerbit dapat melakukan pembelian kembali terhadap saham yang telah dimiliki oleh Pemodal melalui mekanisme buyback. Buyback dapat dilakukan apabila mayoritas pemegang saham Penerbit setuju untuk menjual sahamnya. Mekanisme buyback bagi Penerbit bersifat opsional.
Bisa, penerbit dapat mengajukan kepada para pemodal yang telah membeli sahamnya kembali yang mana nilai buyback akan ditentukan melalui mekanisme RUPS yang disepakati oleh kuorum.