Syarat dan Ketentuan

Syarat–syarat dan Ketentuan Umum (selanjutnya disebut sebagai “SKU”) UDANA adalah ketentuan yang berisikan syarat dan ketentuan mengenai penggunaan produk, jasa, teknologi, fitur layanan yang diberikan oleh UDANA (untuk selanjutnya disebut sebagai “Platform UDANA”) sepanjang tidak diatur secara khusus sebagaimana tercantum pada bagian registrasi Akun Udana yang dibuat pada hari dan tanggal yang tercantum dalam bagian registrasi Akun https://udana.id, merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dan persetujuan atas SKU ini. Dengan mendaftar menjadi Pengguna, Anda menyatakan telah MEMBACA, MEMAHAMI, MENYETUJUI dan MEMATUHI Persyaratan dan Ketentuan di bawah. Anda disarankan membaca semua persyaratan dan ketentuan secara seksama sebelum menggunakan layanan platform UDANA atau segala layanan yang diberikan, dan bersama dengan ini Anda setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh kegiatan dalam SKU ini dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

Definisi

Sepanjang konteks kalimatnya tidak menentukan yang lain, istilah atau definisi dalam SKU memiliki arti sebagai berikut:

Website mengacu pada situs online dengan alamat https://mddana.id. Website ini dikelola oleh MD-Dana, dengan tidak terbatas pada para pemilik, investor, karyawan dan pihak-pihak yang terkait dengan MD-Dana. Tergantung pada konteks, “Website” dapat juga mengacu pada jasa, produk, situs, konten atau layanan lain yang disediakan oleh MD-Dana.

Layanan Urun Dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia, yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana, dan dalam SKU ini, MD-Dana berperan sebagai Penyelenggara.
Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia, yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Urun Dana, dan dalam SKU ini, MD-Dana berperan sebagai Penyelenggara.
Registrasi adalah proses pendaftaran menjadi pengguna dalam MD-Dana yang merupakan proses verifikasi awal untuk memperoleh keterangan, pernyataan dalam penggunaan layanan penyelenggara.
Pengguna Layanan Urun Dana adalah pengguna Layanan Urun Dana yang terdiri dari Penerbit atau Pemodal.
Penerbit adalah badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas yang menawarkan efek melalui Layanan Urun Dana.
Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian efek Penerbit melalui Layanan Urun Dana.
Verifikasi adalah proses pemeriksaan terhadap pengguna mengenai keterangan terkait pengguna dan informasi pribadi yang dicantumkan dalam proses Registrasi untuk divalidasi oleh MD-Dana guna mendapat layanan penuh penyelenggara.
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Saham adalah nilai lembar saham milik Penerbit selama Layanan Urun Dana sedang berlangsung Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi yang selanjutnya disebut Penawaran Efek adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
Rupiah adalah mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mata uang yang diperdagangkan terhadap Aset Digital pada platform.
KYC (Know Your Customer) Principles adalah proses penilaian terhadap calon pengguna dan pengguna untuk mengetahui latar belakang dan itikad baik terhadap perbuatan yang akan dilakukan dalam sebuah Layanan Urun Dana.
AML (Anti Money Laundering) adalah kegiatan untuk mengantisipasi dan menghentikan praktik pencucian uang.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik sehubungan dengan kegiatan Layanan Urun Dana.
Escrow Account adalah rekening penampungan untuk setiap dana Pengguna yang disediakan oleh bank yang bekerjasama dengan MD-Dana.
Virtual Account adalah rekening atas nama masing-masing Pemodal atau Penerbit yang disediakan oleh payment gateaway eksternal yang mendukung bank besar di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan adalah Lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, termasuk salah satunya adalah kegiatan Layanan Urun Dana.

Posisi MD-Dana

MD-Dana merupakan Platform untuk memfasilitasi transaksi dana antara Penerbit dan Pemodal. MD-Dana tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan, atau informasi yang disediakan oleh Penerbit dan Pemodal. MD-Dana dengan ini melepaskan semua tanggung jawab dalam hal tersebut selama diizinkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Semua informasi di dalam konten Penawaran Efek yang disediakan oleh MD-Dana merupakan bagian dari pemberitahuan, kami tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, ketepatan waktu atau kebenaran dari konten yang dibuat oleh penerbit. Oleh karenanya, Anda mengetahui bahwa informasi dan konten yang ada pada halaman Penawaran Efek dalam website kami merupakan risiko yang Anda tanggung secara pribadi.

MD-Dana tidak menjamin bahwa setiap Penawaran Efek yang terdapat pada situs kami akan mendapatkan sejumlah dana tertentu atau akan terpenuhi. MD-Dana secara tersirat maupun tersurat tidak selalu mendukung penyelenggaraan sebuah Penawaran Efek. Kami dengan tegas menolak kewajiban atau tanggung jawab atas kegagalan setiap Penawaran Efek atau total dana yang Penerbit tetapkan apabila Penawaran Efek tersebut tidak terpenuhi.


Proses Registrasi Pemodal

Syarat menjadi Pemodal adalah:
  • Pemodal dapat melakukan proses registrasi atau pendaftaran Pengguna melalui platform MD-Dana;
  • Setuju dan sepakat untuk tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum ini;
  • Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun, atau telah menikah dan Memiliki identitas yang sah secara hukum;
  • Memiliki rekening Efek pada Bank Kustodian yang khusus untuk menyimpan Efek dan/atau dana melalui Layanan Urun Dana (bila mana Rekening Efek sudah terdaftar pada penyelenggara lain, maka Pemodal diwajibkan untuk menggunakan Rekening Efek yang berbeda);
  • Memiliki kemampuan untuk membeli Efek Penerbit;
  • Memenuhi kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek, sebagai berikut:
    • Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan per tahun.
    • Setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan per tahun.
    • Dalam hal Pemodal merupakan (a) badan hukum; dan (b) pihak yang mempunyai pengalaman berinvestasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening Efek paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran Efek, kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek oleh tidak berlaku.

Atas setiap proses registrasi calon Pemodal wajib menunjukan semua dan setiap data sesuai dengan identitas diri berupa:

  • Nama (sesuai dengan Identitas diri yang dilampirkan);
  • Alamat rumah sesuai identitas;
  • Alamat tinggal saat ini;
  • Nomor telepon atau Handphone (nomor harus aktif dan digunakan secara pribadi);
  • Tempat dan tanggal lahir (sesuai dengan identitas diri yang dilampirkan);
  • Jenis kelamin;
  • Foto Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
  • Swafoto memegang Kartu Tanda Penduduk yang diambil langsung melalui kamera;
  • NPWP;
  • Jumlah pendapatan tahunan;
  • Pekerjaan;
  • E-mail (alamat surat elektronik) yang aktif;

Biaya Transaksi

Biaya transaksi dalam MD-Dana dapat dilihat secara berkala dan berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan dari MD-Dana.

Pemodal

Withdraw Fee Penarikan < Rp25.000.000=Rp20.000
Penarikan Rp25.000.000 – Rp500.000.000 = Rp 30.000
Penarikan > Rp500.000.000 = Rp50.000
Pasar Sekunder Trading Fee 0.25% dari nilai transaksi

Penerbit

Initial Fee dibebankan ketika bisnis anda berhasil memperoleh pendanaan, sebesar 5%-10% dari nilai total pendanaan
Dividend Fee dibebankan ketika bisnis anda membagikan dividend, sebesar 5% dari nilai dividend dibagikan
Maintenance Fee dibebankan secara tahunan sebesar Rp 2.500.000

Penolakan Penundaan dan Pembatalan Transaksi

MD-Dana berhak untuk melakukan penundaan dan/atau penolakan transaksi apabila MD-Dana mengetahui atau berdasarkan pertimbangan, menduga bahwa kegiatan penipuan dan/atau aksi kejahatan telah dan/atau akan dilakukan Pengguna setuju dan mengakui bahwa sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan Hukum yang berlaku, MD-Dana wajib menolak untuk memproses segala transaksi.
MD-Dana berkewajiban untuk mematuhi hukum, peraturan dan permintaan lembaga masyarakat dan pemerintah dalam yurisdiksi yang berbeda-beda yang berkaitan dengan pencegahan atas pembiayaan untuk, antara lain, teroris dan pihak yang terkena sanksi. Hal ini dapat menyebabkan MD-Dana untuk melakukan pencegatan dan menyelidiki segala perintah pembayaran dan informasi atau komunikasi lainnya yang dikirimkan kepada atau oleh Pengguna, atau atas nama Pengguna melalui sistem MD-Dana. Proses ini juga dapat melibatkan MD-Dana untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah nama yang muncul dalam segala transaksi yang dilakukan atau akan dilakukan oleh Pengguna melalui Akunnya adalah nama teroris.
MD-Dana tidak akan bertanggung jawab untuk setiap kerugian (baik secara langsung dan termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan atau bunga) atau kerugian yang diderita oleh pihak manapun yang timbul dari segala penundaan atau kelalaian dari MD-Dana untuk memproses segala perintah pembayaran tersebut atau informasi atau komunikasi lainnya atau untuk melaksanakan segala kewajiban lainnya, yang disebabkan secara keseluruhan atau sebagian oleh segala tindakan yang diambil berdasarkan angka 4 ketentuan Penolakan dan Penundaan Transaksi ini.
MD-Dana berwenang untuk melakukan pemantauan atas Akun Pengguna dalam rangka pencegahan kejahatan keuangan. Pengguna mengerti, memahami dan setuju bahwa terhadap setiap transaksi yang telah dilakukan melalui MD-Dana bersifat final dan tidak dapat dilakukan pembatalan oleh Pengguna.


Pernyataan dan Jaminan

Penyelenggara dengan ini menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:

Penyelenggara adalah badan hukum yang didirikan dan tunduk pada ketentuan hukum dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saat ini, Penyelenggara dalam proses menunggu izin dalam bidang penyelenggaraan layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi (equity crowdfunding) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sepanjang yang diketahui oleh Penyelenggara, Penyelenggara akan menjalankan kegiatan usahanya dengan tidak melanggar hak atas kekayaan intelektual dari pihak lainnya. Penyelenggara dengan ini menyatakan bahwa dalam memberikan dan/atau menyajikan data-data dan informasi-informasi terkait dengan Pemodal dan/atau penawaran saham melalui layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara, Penyelenggara akan sepenuhnya mempercayakan, mengandalkan dan bersandarkan pada semua data-data dan/atau informasi-informasi yang diberikan oleh Penerbit kepada Penyelenggara.
Penyelenggara dengan ini menyatakan bahwa Penyelenggara tidak akan membuat pernyataan-pernyataan atau jaminan-jaminan, baik secara tegas maupun tersirat, terhadap kualitas, akurasi dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Penyelenggara pada platform layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi terkait dengan kegiatan usaha Penerbit. Penyelenggara dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa dana pemodal yang ada dalam rekening virtual account dan/atau escrow account atas nama Penyelenggara dan/atau atas nama bersama dari Penyelenggara, Penerbit dan Pemodal adalah merupakan dana milik masing-masing Pemodal, dan bukan merupakan harta kekayaan (aset) milik Penyelenggara.

Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemodal adalah (a) badan hukum yang didirikan dan tunduk pada ketentuan hukum dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia (dalam hal Pemodal merupakan badan hukum); dan (b) subjek hukum yang cukup umur, sehat akal pikiran dan berhak serta berwenang untuk mengikatkan diri (dalam hal Pemodal merupakan perorangan) pada syarat dan ketentuan umum penggunaan layanan ini.
Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap data dan informasi yang diberikan oleh Pemodal pada saat pembukaan akun untuk menggunakan platform layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi yang disediakan Penyelenggara, adalah informasi dan data yang benar, lengkap dan sesuai dengan dokumen aslinya, dan akurat serta masih berlaku. Selanjutnya, Pemodal juga menyatakan bahwa tanda tangan yang diberikan dan/atau dibubuhkan baik secara fisik maupun elektronik adalah benar tanda tangan Pemodal dan bukan merupakan tanda tangan pihak lain. Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pemodal telah membaca, memeriksa, menganalisa dan mengevaluasi proposal, data, informasi maupun kelengkapan dokumen dari usaha Penerbit yang dimuat melalui platform layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi yang disediakan Penyelenggara, dan Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pemodal telah memilih kegiatan usaha dari Penerbit secara sadar, tanpa ada bujuk rayu, paksaan, ancaman dan pengaruh dari pihak manapun termasuk dari Penyelenggara.
Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pemodal dalam melakukan pembelian saham Penerbit telah membaca, memeriksa, menganalisa dan mengevaluasi proposal, data, informasi maupun kelengkapan dokumen dari usaha Penerbit pada platform layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi yang disediakan oleh Penyelenggara dan dalam melakukan penyertaan modal pada Penerbit, Pemodal menyatakan mengerti dan memahami risiko-risiko terkait dengan kualitas, akurasi dan kelengkapan informasi terkait dengan kegiatan usaha Penerbit yang disajikan dan/atau diinformasikan melalui platform layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi yang disediakan oleh Penyelenggara. Selanjutnya, Pemodal menyatakan dan mengetahui bahwa setiap data dan proposal, keuntungan usaha maupun risiko kegiatan operasional Penerbit yang disajikan dan/atau diinformasikan oleh Penyelenggara melalui platform layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi, merupakan data dan proposal yang disajikan oleh Penyelenggara berdasarkan informasi yang diberikan dan/atau disediakan oleh Penerbit kepada Penyelenggara dengan berdasarkan pada data dan/atau informasi serta kejadian yang telah lalu dan mengandung unsur ketidakpastian tergantung dari potensi kegiatan usaha Penerbit, kondisi umum dan khusus dari kegiatan operasional Penerbit. Dan karenanya, Pemodal dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap tuntutan dan gugatan apapun dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan risiko terkait dengan kualitas, akurasi dan kelengkapan informasi yang mungkin akan timbul dan/atau mungkin akan terjadi terhadap setiap data dan proposal kegiatan operasional, keuntungan usaha maupun risiko kegiatan operasional Penerbit yang disajikan dan/atau diinformasikan oleh Penyelenggara melalui platform layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi.
Pemodal dengan ini menyatakan, bahwa Pemodal sepenuhnya mengetahui, memahami dan menyadari resiko yang terkandung dan risiko yang mungkin akan timbul dikemudian hari atas kegiatan usaha Penerbit yang ditawarkan melalui penyelenggaraan layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi (equity crowdfunding), termasuk namun tidak terbatas pada penurunan performa usaha dan/atau usaha Penerbit tidak menghasilkan keuntungan dan/atau profit, hingga Penerbit dinyatakan bangkrut ataupun pailit. Dan karenanya, Pemodal dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan risiko yang mungkin akan timbul dan/atau mungkin akan terjadi atas kegiatan usaha Penerbit, termasuk namun tidak terbatas pada kegagalan kegiatan usaha Penerbit untuk memperoleh penghasilan dan/atau profit maupun Penerbit dinyatakan bangkrut maupun pailit.
Pemodal dengan ini menyatakan bahwa Pemodal sepenuhnya mengetahui, memahami dan menyadari risiko yang terkandung dan risiko yang mungkin akan timbul dikemudian hari atas pelaksanaan perdagangan saham Penerbit pada pasar sekunder, termasuk namun tidak terbatas tidak likuidnya saham Penerbit yang ditawarkan oleh Pemodal melalui pasar sekunder yang disediakan oleh Penyelenggara melalui platform layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi. Dan karenanya, Pemodal dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan risiko yang mungkin akan timbul dan/atau mungkin akan terjadi atas pelaksanaan perdagangan saham Penerbit pada pasar sekunder, termasuk namun tidak terbatas tidak likuidnya saham yang ditawarkan oleh Pemodal pada pasar sekunder yang disediakan oleh Penyelenggara melalui platform layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi.
Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Penyelenggara bahwa dana yang disetorkan oleh Pemodal ke dalam rekening virtual account dan/atau escrow account Penyelenggara, dan yang digunakan oleh Pemodal untuk melakukan penyertaan saham (pembelian saham) pada Penerbit merupakan milik Pemodal sendiri dan diperoleh dengan cara yang halal dan tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk dan tidak terbatas pada tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
Pemodal dengan ini menyatakan akan melindungi, menjamin, memberikan ganti kerugian dan membebaskan serta melepaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan, tuntutan ganti rugi, tuntutan pertanggungjawaban dan/atau tuntutan sejenis lainnya yang mungkin diajukan oleh Pemodal, Penerbit, dan/atau pihak ketiga lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap setiap kerugian, kehilangan dan/atau kerusakan harta benda, cidera fisik maupun mental maupun kehilangan nyawa pihak ketiga lainnya, terkait dengan kegiatan usaha dan/atau pengelolaan kegiatan usaha dari Penerbit.
Pemodal dengan ini menyatakan bahwa Pemodal sepenuhnya mengetahui, memahami dan menyadari bahwa Penyelenggara tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pengelolaan kegiatan usaha dari Penerbit. Pemodal selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kegiatan usaha dan/atau pengelolaan kegiatan usaha dari Penerbit kepada pihak dan/atau pihak-pihak yang ditunjuk oleh Pemodal dan/atau para Pemodal bersama-sama dengan Penerbit dan Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa pemodal tidak akan melakukan intervensi kegiatan usaha dan/atau pengelolaan kegiatan usaha dari Penerbit baik langsung maupun tidak langsung. Selanjutnya, Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pemodal akan menyampaikan setiap keluh-kesah, keberatan dan/atau komplain baik langsung maupun tidak langsung kepada Penerbit, direksi, komisaris, maupun pihak dan/atau pihak-pihak yang ditunjuk oleh Pemodal dan/atau para Pemodal bersama-sama dengan Penerbit untuk melakukan kegiatan usaha dan/atau pengelolaan kegiatan usaha dari Penerbit.
Pemodal dengan ini menyatakan bahwa Pemodal sepenuhnya mengetahui, memahami dan menyadari bahwa Penyelenggara akan membebankan biaya manajemen dari hasil keuntungan yang diterima oleh Penerbit dan/atau Pemodal sebelum pajak, yang akan dikenakan pada saat pembagian dividen dan/atau profit dilakukan. Biaya manajemen ini merupakan biaya atas pengelolaan dan administrasi kegiatan usaha Penerbit, termasuk namun tidak terbatas pada penyampaian laporan keuangan dan/atau pembagian hasil usaha Penerbit (pembagian dividen dan/atau profit) yang dilakukan oleh Penyelenggara kepada Pemodal.

Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Penerbit adalah badan hukum yang didirikan dan tunduk pada ketentuan hukum dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penerbit dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memiliki setiap perizinan yang dipersyaratkan dan perizinan tersebut, sampai ini masih berlaku dan/atau tidak sedang ditangguhkan oleh pihak yang berwenang.
Penerbit dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual dari pihak ketiga lainnya.
Penerbit dengan ini menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap kualitas, akurasi dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Penerbit kepada Penyelenggara dan menjadi acuan bagi Penyelenggara dalam memberikan dan/atau menyajikan data-data dan informasi-informasi terkait dengan kegiatan usaha Penyelenggara melalui layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara dan yang menjadi acuan Pemodal dalam memeriksa, menganalisa dan mengevaluasi proposal, data, informasi maupun kelengkapan dokumen dari usaha Penerbit serta dalam menentukan pilihan investasinya. Dan karenanya, Penerbit dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan kualitas, akurasi dan kelengkapan informasi yang mungkin akan timbul dan/atau mungkin akan terjadi terhadap setiap data dan proposal kegiatan operasional, keuntungan usaha maupun risiko kegiatan operasional Penerbit yang disajikan dan/atau diinformasikan oleh Penyelenggara kepada Pemodal melalui platform layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa penawaran saham melalui layan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara, tidak melanggar ketentuan sebagaimana termuat dalam anggaran dasar Penerbit maupun melanggar dan/atau bertentangan dengan perjanjian apapun antara Penerbit dengan pihak ketiga lainnya.
Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Penerbit wajib menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul terkait dengan pendanaan melalui layanan urun dana, baik dengan Penyelenggara, Pemodal maupun pihak berwenang.
Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa laporan keuangan yang diserahkan kepada Penyelenggara untuk didistribusikan kepada Pemodal adalah benar dan akurat, tidak ada satupun data maupun informasi yang tidak disampaikan ataupun disembunyikan atau dengan perkataan lain tidak disajikan dan/atau diserahkan kepada Penyelenggara.
Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin tidak akan menjual, menggadaikan dan/atau dengan cara lain mengalihkan kegiatan usaha maupun aset Penerbit yang dikelolanya dan terhadap usaha dan/atau setiap aset yang dimiliki Penerbit tidak sedang dalam sengketa baik perdata maupun pidana dan/atau tidak sedang dikenakan sita eksekusi maupun sita jaminan serta tidak sedang digadaikan dan/atau tidak sedang dibebankan suatu hak tanggungan atau dengan cara lainnya dialihkan kepada pihak ketiga lainnya.
Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Penerbit memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan atas usaha dari Penerbit, memiliki sumber daya manusia yang cakap, handal dan berkemampuan untuk menjalankan dan mengoperasikan kegiatan usaha dari Penerbit. Dalam hal terjadi kekurangan sumber daya manusia dalam menjalankan dan mengoperasikan kegiatan usaha Penerbit, Penerbit akan berusaha dan berupaya dengan kemampuan terbaiknya untuk mengatasi kekurangan sumber daya manusia yang diperlukan dalam menjalankan dan mengoperasikan kegiatan usaha Penerbit yang dibiayai melalui layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara. Selanjutnya, Penerbit dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan kemampuan Penerbit dalam melakukan pengelolaan usaha Penerbit dan kekurangan sumber daya manusia yang diperlukan dalam menjalankan dan mengoperasikan kegiatan usaha Penerbit.
Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Penerbit bertanggung jawab sepenuhnya terhadap setiap kerusakan, kerugian maupun kehilangan nyawa dari karyawannya maupun pihak ketiga lainnya, terkait dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Penerbit. Selanjutnya, Penerbit dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan setiap kerusakan, kerugian maupun kehilangan nyawa dari karyawannya maupun pihak ketiga lainnya sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha oleh Penerbit.
Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin tidak akan melakukan penyimpangan atas penggunaan setiap dana Pemodal dan setiap dana dari Pemodal yang diserahkan melalui Penyelenggara, akan digunakan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya sesuai dengan apa yang disampaikan dalam proposal yang diberikan dan disajikan oleh Penyelenggara melalui layanan urun dana. Selanjutnya, Penerbit dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan setiap penyimpangan dan/atau penggunaan dana oleh Penerbit.
Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin bersedia untuk menandatangani perjanjian-perjanjian lain terkait dan sehubungan dengan kegiatan layanan urun dana dan/atau penghimpunan dana melalui Penyelenggara, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian waralaba, perjanjian sewa lahan dan/atau tempat usaha maupun perjanjian-perjanjian turunan lainnya dari layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara. Selanjutnya, Penerbit dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan belum ditandatanganinya perjanjian-perjanjian turunan lainnya terkait dan sehubungan dengan kegiatan layanan urun dana dan/atau penghimpunan dana melalui Penyelenggara.

Tanggung Jawab

Pengguna setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Pengguna yang disebabkan oleh, antara lain:

  1. kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, secara elektronik yang disebabkan oleh Pengguna;
  2. Laporan Akun MD-Dana atau pemberitahuan penggunaan layanan MD-Dana yang dikirim kepada Pengguna diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Akun MD-Dana,
  3. Password Akun diketahui oleh orang/pihak lain atas kesalahan Pengguna,

Kerahasiaan

  1. Dalam ketentuan ini pihak yang Penggunaikan informasi rahasia selanjutnya akan disebut sebagai (“Pihak Pengirim”), sedangkan pihak yang menerima informasi tersebut akan disebut sebagai (“Pihak Penerima”).
  2. Kedua pihak sepakat bahwa pemberian, penerimaan, dan penggunaan informasi rahasia akan dilakukan sesuai dengan SKU ini.
  3. Informasi Rahasia yang dimaksud dalam SKU ini adalah informasi yang memiliki sifat non-publik, termasuk hukum, namun tidak terbatas pada skema atau gambar produk, penjelasan material, spesifikasi, penjualan dan informasi terkait klien, kebijaksanaan dan praktek bisnis Pihak Pengirim dan informasi mana dapat dimuat dalam media cetak, tulis, digital, penyimpanan data, atau media lainnya yang sesuai.
  4. Hal-hal yang tidak dikategorikan sebagai Informasi Rahasia adalah materi atau informasi yang mana dapat dibuktikan oleh Pihak Penerima bahwa:
    1. Pada saat penerimaannya bersifat milik publik;
    2. Telah diketahui oleh Pihak Penerima pada saat diberikan oleh Pihak Pengirim;
    3. Telah diperolehkan dari pihak ketiga tanpa adanya pelanggaran terhadap pengungkapan informasi rahasia
    4. Dikembangkan sendiri oleh Pihak Penerima
  5. Pihak Penerima melalui SKU ini menyatakan bahwa tidak akan mengungkapkan informasi rahasia apapun yang diterima dari Pihak Pengirim ke pihak lainnya selain daripada yang diperlukan dalam melaksanakan tugas, peran, dan kewajibannya dalam SKU ini, tanpa terlebih dahulu mendapatkan kesepakatan dari Pihak Pengirim.

Kelalaian

Pengguna sepakat bahwa yang dimaksud dengan Kelalaian (Wanprestasi) adalah hal atau peristiwa sebagai berikut:

  • Kelalaian (Wanprestasi).
  • Apabila Pengguna lalai dalam melaksanakan sesuatu kewajiban atau melanggar suatu ketentuan dalam SKU.
  • Pernyataan Tidak Benar.
  • Bilamana ternyata bahwa suatu pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh Pengguna dalam SKU – tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.

Dalam hal terjadi suatu kejadian kelalaian berdasarkan angka 1 ketentuan kelalaian ini oleh Pengguna, maka MD-Dana dapat memilih apakah tetap meneruskan atau menutup Akun Pengguna. Apabila MD-Dana berkehendak untuk menutup Akun Pengguna, maka kehendak tersebut harus diberitahukan kepada Pengguna dalam waktu yang wajar menurut MD-Dana.
Dalam hal terjadi kejadian kelalaian oleh Pengguna sebagaimana dimaksud, maka MD-Dana berhak dengan seketika melakukan penonaktifan Akun Pengguna pada MD-Dana tanpa harus melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna, dan Pengguna dengan ini setuju bahwa MD-Dana tidak akan Penggunaikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pengguna atau pihak manapun atas segala tuntutan dan atau gugatan dan atau klaim dan atau permintaan ganti kerugian dari pihak manapun yang mungkin timbul sehubungan dengan terjadinya kelalaian tersebut.

Hak Kekayaan Intelektual

Pengguna menyatakan dan menyetujui MD-Dana sebagai pemegang hak kepemilikan atas layanan, perangkat lunak, alat teknologi dan konten, situs, dan bahan lain termasuk Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan fasilitas MD-Dana.
Pengguna hanya diperbolehkan untuk melihat, mencetak dan/atau mengunduh kopi material dari Website untuk penggunaan pribadi dan non-komersial. Seluruh penggunaan komersial perlu mendapatkan ijin dari MD-Dana. Setiap kegiatan komersil tanpa seijin MD-Dana diartikan sebagai pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual MD-Dana dan mengakibatkan pemberhentian Akun MD-Dana pada Pengguna.

Keadaan Kahar /Force Majeure

Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kekuasaan MD-Dana sehingga mempengaruhi pelaksanaan transaksi antara lain namun tidak terbatas pada:

  • Gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor, gunung meletus dan bencana alam lainnya;
  • Perang, demonstrasi, huru-hara, terorisme, sabotase, embargo, dan pemogokan massal;
  • Kebijakan ekonomi dari Pemerintah yang mempengaruhi secara langsung;

Sepanjang MD-Dana telah melaksanakan segala kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan terjadinya Force Majeure tersebut, maka MD-Dana tidak akan Penggunaikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Pengguna/Verified Pengguna atau pihak lain manapun atas segala risiko, tanggungjawab dan tuntutan apapun yang mungkin timbul sehubungan dengan keterlambatan maupun tidak dapat dilaksanakannya kewajiban akibat Force Majeure.


Kegiatan Layanan Urun Dana

Untuk Pemodal

  1. Pemodal diperbolehkan melakukan pembelian saham milik penerbit dalam penawaran saham melalui MD-Dana setelah akun berhasil diverifikasi.
  2. Pemodal dapat melakukan pembelian saham dengan menyetorkan sejumlah dana kepada MD-Dana melalui escrow account
  3. Pemodal mengerti dan memahami bahwa Penerbit dapat membatalkan penawaran saham melalui MD-Dana sebelum berakhirnya masa penawaran saham dengan membayar sejumlah denda kepada Pemodal dan Penyelenggara.
  4. Pemodal dibatasi jumlah pembelian sahamnya berdasarkan jumlah pendapatan tahunannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas jasa Keuangan No. 57/POJK.04/2020 beserta perubahan-perubahannya.
  5. Batasan pembelian saham oleh Pemodal tidak berlaku apabila Pemodal merupakan badan hukum atau pihak yang memiliki pengalaman berinvestasi di Pasar Modal yang dibuktikan dengan kepemilikian rekening efek paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran saham yang dibuktikan dengan kepemilikan SID.

Penyerahan Dana dan Efek

  1. Dalam hal Efek yang ditawarkan merupakan Efek bersifat ekuitas berupa saham. Penerbit wajib melakukan penyetoran Efek sesuai dengan hasil Penawaran Efek kepada MD-Dana paling lambar 2 (dua) hari kerja setelah masa Penawaran Efek berakhir.
  2. Masa penawaran berakhir dapat didasarkan pada:
    1. Tanggal tertentu yang telah ditetapkan oleh penerbit; atau
    2. Tanggal tertentu sebelum tanggal yang dimaksud poin a di mana seluruh Efek yang ditawarkan oleh Penerbit melalui MD-Dana telah dibeli oleh Pemodal
  3. Penerbit wajib melakukan perubahan akta perusahaan, sehubungan dengan peningkatan modal dan pencantuman ketentuan mengenai penitipan kolektif.
  4. Penerbit wajib menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Kustodian Sentra Efek Indonesia dan menyampaikan fotokopinya kepada MD-Dana paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Penerbit melakukan penyetoran Efek.
  5. Apabila Penerbit tidak menyampaikan fotokopi perjanjian pendaftaran Efek dalam 10 (sepuluh) hari kerja, Penawaran Efek yang dilakukan Penerbit batal demi hukum.
  6. Pengguna mengerti dan memahami bahwa apabila Penerbit dinyatakan batal demi hukum sebagaimana poin di atas, Pemodal akan menerima kembali dana beserta seluruh manfaat yang timbul dari dana tersebut selama dalam escrow account secara proporsional paling lambat akan didistribusikan oleh MD-Dana 2 (dua) hari kerja setelah Penawaran Efek batal demi hukum.
  7. Pengguna mengerti dan memahami bahwa MD-Dana wajib menyerahkan dana kepada Penerbit paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah fotokopi perjanjian pendaftaran Efek diterima oleh MD-Dana.
  8. Pengguna mengerti dan memahami bahwa MD-Dana wajib mendistribusikan Efek kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah MD-Dana menyerahkan dana kepada Penerbit.
  9. Pemodal dapat membatalkan rencana pembelian Saham melalui MD-Dana paling lambat dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam setelah melakukan pembelian Saham.
  10. Dalam hal Pemodal membatalkan rencana pembelian Saham, Penyelenggara wajib mengembalikan dana kepada Pemodal selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan pemesanan Pemodal. Pengembalian tersebut akan masuk ke dalam menu deposit di dalam aplikasi penyelenggara yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh Pemodal.

Pencatatan Saham

  1. Pemodal mengerti dan memahami bahwa Penerbit wajib mencatatkan kepemilikan Saham Pemodal dalam daftar pemegang Saham.
  2. Persetujuan Pemodal terhadap SKU ini berarti Pemodal menyetujui dan menyepakati untuk menyerahkan kuasa kepada MD-Dana untuk mewakili Pemodal sebagai pemegang Saham Penerbit termasuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Penerbit dan penandatanganan akta serta dokumen terkait lainnya.

Penghumpinan Dana

Pemodal mengerti dan memahami bahwa pembagian dividen kepada para pemegang Saham tidak bersifat lifetime karena Penerbit merupakan badan usaha berbadan hukum berhak melakukan Buyback sebagaimana diatur dalam akta anggaran dasar Penerbit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemodal mengerti dan memahami bahwa pembagian dividen Penerbit diinformasikan di dalam kebijakan dividen dan didasarkan pada laba bersih Penerbit setelah dikurangi dengan pencadangan. Mekanisme pembagian dividen lainnya (termasuk pembagian dividen interim) mengacu pada anggaran dasar Penerbit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemodal mengerti dan memahami bahwa pembagian dividen final Penerbit mengacu pada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Penerbit.


Distribusi Hasil Usaha

Laba bersih dari hasil usaha Penerbit (disebut “Dividen”) akan dibagikan kepada pemegang saham secara proporsional atau sesuai dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing Pemodal pada perusahaan Penerbit. Pembagian dividen kepada Pemodal dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Direksi Perseroan dengan persetujuan dari rapat umum pemegang saham Penerbit. Terlepas dari yang sudah ditentukan di atas, berdasarkan rekomendasi dari Direksi Perseroan dengan persetujuan dari rapat umum pemegang saham Penerbit, Penerbit dapat melakukan pembagian dividen pada masa tahun buku perseroan (selanjutnya disebut “Dividen Interim”). Pembagian dividen Penerbit akan dibantu oleh Penyelenggara melalui platform. Penerimaan Dividen Interim melalui platform dilakukan Pemodal dengan menyampaikan instruksi penarikan dana dengan mencantumkan jumlah nominal yang akan dilakukan pencairan.

Kewajiban Pemodal

Tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban lainnya sebagaimana telah tersebut dalam SKU ini, maka kewajiban Pemodal adalah sebagai berikut:

  1. Pemodal wajib menjaga nama baik dan reputasi Penyelenggara dengan tidak melakukan aktivitas yang mengandung unsur suku, agama dan ras, atau tidak melakukan penyebaran informasi yang tidak benar dengan mengatasnamakan Penyelenggara.
  2. Pemodal wajib tunduk dan patuh pada ketentuan SKU yang tercantum dalam website MD-Dana serta tunduk dan patuh pada POJK Layanan Urun Dana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  3. Pemodal wajib setuju dan sepakat bersedia untuk Penggunaikan akses audit internal maupun audit eksternal yang ditunjuk Penyelenggara serta audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau regulator berwenang lainnya setiap kali dibutuhkan terkait pelaksanaan Layanan Urun Dana ini.

Hak Pemodal

Tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban lainnya sebagaimana telah tersebut dalam SKU ini, maka kewajiban Pemodal adalah sebagai berikut:

  1. Pemodal berhak untuk melakukan pembelian Saham yang ditawarkan Penerbit melalui Layanan Urun Dana yang diselenggarakan Penyelenggara.
  2. Pemodal berhak mendapat manfaat atas pembagian dividen yang dilakukan oleh Penerbit melalui Penyelenggara.

Kewajiban Penyelenggara

  1. Penyelenggara diwajibkan untuk memenuhi seluruh hak-hak pengguna yang disepakati dalam SKU ini.
  2. Penyelenggara diwajibkan untuk berkomunikasi secara aktif dengan pengguna.
  3. Penyelenggara diwajibkan untuk mengganti kerugian setiap kerugian Pengguna yang disebabkan oleh kelalaian karyawan ataupun direksi Penyelenggara.
  4. Penyelenggara berhak atas manfaat dari pengguna atas Layanan Urun Dana yang sedang berlangsung.

Hak Penyelenggara

  1. Kewajiban Pengguna yang dicantumkan dalam SKU ini menjadi Hak Penyelenggara yang harus dipenuhi.
  2. Penyelenggara berhak memperoleh akses untuk audit ulang laporan keuangan yang diberikan oleh Penerbit, sebagai bagian dari perlindungan Pemodal maupun permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau regulator berwenang lainnya.
  3. Penyelenggara berhak menyetujui atau menolak permintaan tertulis dari Penerbit dalam penggunaan dana hasil penjualan unit bagi hasil, jika dirasa tidak sesuai dengan tujuan program pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari Penyelenggara.
  4. Penyelenggara berhak meminta kehadiran perwakilan dari Penerbit untuk menemui perwakilan Penyelenggara secara langsung setiap kali dibutuhkan.
  5. Penyelenggara berhak menghentikan seluruh partisipasi Penerbit dari Layanan Urun Dana jika Penerbit dinilai tidak kooperatif, mencemarkan nama baik Penyelenggara atau diindikasi melakukan aktifitas yang melanggar hukum.

Ketentuan Pengembalian Dana

  1. Penghimpunan Dana dinyatakan tidak berhasil apabila besaran dana yang terkumpul tidak mencapai batas minimal.
  2. Apabila proses penghimpunan dana telah dinyatakan gagal, maka dana yang telah terhimpun di dalam escrow account harus didistribusikan kembali ke masing-masing Pemodal oleh MD-Dana.
  3. MD-Dana paling lambat diwajibkan untuk mendistribusikan kembali dana milik Pemodal selambat-lambatnya 2x24 jam.

Pengalihan Layanan Urun Dana

  1. Pemodal setuju dan sepakat untuk tidak mengalihkan sebagian atau keseluruhan hak dan kewajiban Penerbit dalam Layanan Urun Dana ini kepada pihak lainnya atau pihak manapun.
  2. Dalam hal adanya permintaan peralihan atas hak kepemilikan Saham dikarenakan Pemodal meninggal dunia, maka ahli waris mengajukan permohonan perubahan kepemilikan Saham kepada Penyelenggara dengan melengkapi dokumen sebagai sebagai berikut :
    1. Surat permohonan peralihan kepemilikan Saham dikarenakan Pemodal meninggal dunia;
    2. Softcopy surat kematian dari instansi berwenang;
    3. Softcopy surat keterangan ahli waris dari instansi berwenang dan/atau surat penetapan pengadilan tentang ahli waris;
    4. Softcopy E-KTP Pemodal (almarhum/almarhumah) dan ahli waris.
    5. Softcopy Kartu Keluarga (KK) Pemodal (almarhum/almarhumah) MD-Dana paling lambat diwajibkan untuk mendistribusikan kembali dana milik Pemodal selambat-lambatnya 2x24 jam.
    6. Surat Penunjukan dan/atau Surat Kuasa dari ahli waris (apabila ahli waris lebih dari satu) untuk menunjuk dan/atau menguasakan peralihan kepemilikan Saham kepada salah satu ahli waris.

Pajak

Bahwa pajak atas aktivitas Layanan Urun Dana adalah pajak yang ditanggung oleh masing-masing pelaku kegiatan, dalam hal ini Pengguna/Verified Pengguna dan MD-Dana. Pengguna/Verified Pengguna dapat mengkonsultasikan pembayaran pajak kepada Konsultan Pajak Pribadi, dan MD-Dana tidak menanggung pajak Pengguna/Verified Pengguna kecuali ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan ini.

Mekanisme Dalam Hal Penyelenggara Tidak Dapat Menjalankan Oprasionalnya

Mekanisme penyelesaian Layanan Urun Dana dalam hal Penyelenggara tidak dapat menjalankan operasional adalah sebagai berikut:

  1. MD-Dana melakukan pemberitahuan atau pengumuman secara tertulis di website MD-Dana dan media sosial lainnya kepada seluruh Pengguna atau khalayak umum bahwa MD-Dana tidak dapat Penggunaitahukan operasionalnya dengan mencantumkan alasan jelas;
  2. Bahwa pengaturan tata cara Buyback mengacu pada akta anggaran dasar Penerbit dan undang-undang dasar tentang perseroan terbatas yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
  3. Buyback seluruh Saham yang dimiliki Pemodal dengan harga pasar atau disepakati secara tertulis oleh Para Pihak di kemudian hari.
  4. Menunjuk penyelenggara lain yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan seperti Penyelenggara, dengan syarat dan ketentuan yang sudah disepakati bersama dengan Pemodal.

Domisili Hukum dan Penyelesaian Sengketa

Kerja sama ini dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang timbul sehubungan dengan kerja sama ini, akan diupayakan untuk diselesaikan terlebih dahulu oleh Para Pihak dengan melaksanakan musyawarah untuk mufakat. Apabila penyelesaian perselisihan secara musyawarah tidak berhasil mencapai mufakat sampai dengan 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak dimulainya musyawarah tersebut, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui proses pengadilan. Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Risiko Investasi

Investasi merupakan aktivitas yang memiliki risiko tinggi. Keputusan atas pembelian saham, sepenuhnya merupakan hak dan pilihan Pemodal, sehingga harus mempertimbangkan dengan cermat risiko yang terkait dengan jenis investasi, keamanan, dan bisnis termasuk segala risiko dan konsekuensi atas pembelian saham. Dengan membaca ketentuan ini, anda dianggap telah memahami segala bentuk risiko yang dapat terjadi di kemudian hari, sehingga MD-Dana tidak bertanggung jawab terhadap segala bentuk risiko yang disebabkan oleh hasil dari keputusan investasi Pemodal. MD-Dana bertindak sebagai penyelenggara Layanan Urun Dana, bukan sebagai pihak yang menjalankan bisnis, serta semua data dan informasi yang tersaji dalam website, aplikasi, dan prospektus diperoleh MD-Dana dari Penerbit.

Beberapa risiko yang dapat terjadi saat anda berinvestasi yaitu:

Risiko Usaha: Risiko Usaha adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari dalam suatu usaha/bisnis. Beberapa risiko yang dapat terjadi, permintaan pasar dan proyeksi keuangan bisnis bisa saja tidak sesuai dengan proposal bisnis.
Kerugian Investasi: Setiap investasi memiliki tingkat risiko yang bervariasi seperti tidak terkumpulnya dana investasi yang dibutuhkan selama proses pengumpulan dana atau proyek yang dijalankan tidak menghasilkan keuntungan sesuai yang diharapkan.
Kekurangan Likuiditas Investasi: Anda mungkin saja tidak likuid karena saham yang ditawarkan tidak terdaftar di bursa umum secara publik. Ini berarti bahwa Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham Anda di bisnis tertentu atau Anda mungkin tidak dapat menemukan pembeli sebelum berakhirnya jangka waktu investasi di pasar sekunder.
Kelangkaan Pembagian Dividen: Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal dan dapat dicek di detail bisnis. Kelangkaan pembagian dividen dapat terjadi karena kinerja bisnis yang anda investasikan kurang berjalan baik.
Dilusi Kepemilikan Saham: Penurunan persentase kepemilikan saham yang terjadi karena bertambahnya total jumlah saham yang beredar, dimana Investor yang bersangkutan tidak ikut membeli saham yang baru diterbitkan tersebut. Penerbit dapat menerbitkan saham baru jika jumlah penawaran yang diajukan masih dibawah batas maksimum. Jika Penerbit mengadakan urun dana lagi dan terjadi penerbitan saham baru, maka MD-Dana akan membuka bisnis tersebut di website mddana.id dan menginformasikan kepada pemegang saham.
Kegagalan Sistem Elektronik Sistem di MD-Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi Gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, serta alih kelola sistem Teknologi Informasi yang menyebabkan aktivitas anda di platform MD-Dana menjadi tertunda.