peraturan investasi equity crowdfunding

Skema investasi equity crowdfunding menciptakan peluang bagi para pebisnis untuk mengumpulkan investor yang mau menanamkan dana di bisnis yang ditawarkan. Pada zaman yang serba mengandalkan teknologi dan internet saat ini, sebagai pelaku bisnis yang membutuhkan modalz skema equity crowdfunding adalah solusinya. Namun skema equity crowdfunding memiliki berbagai peraturan yang harus dipatuhi di bawah payung OJK yang diatur dalam peraturan investasi equity crowdfunding.

Equity crowdfunding merupakan pendanaan yang dananya tersebut dikumpulkan dari banyaknya orang yang tertarik dan meminati gagasan dari suatu kegiatan atau usaha yang sedang dibangun. Secara garis besar, equity crowdfunding adalah skema pendanaan dengan sistem urun dana. Dengan kemudahan jaringan internet, kini marak sosial media dan situs crowdfunding yang kian bermunculan karena memanfaatkan teknologi yang dapat mempertemukan jaringan luas orang-orang.

Prosesnya juga dianggap lebih mudah dan bisa diperoleh dengan cepat. Selain itu, crowdfunding memungkinkan penyatuan dana para investor dan pengusaha dengan potensi untuk meningkatkan kegiatan atau bisnis yang dijalani tersebut. Salah satu crowdfunding Indonesia yang populer adalah PT Dana Rintis Indonesia atau Udana.id. Perusahaan fintech ini memberikan solusi dan kemudahan bagi masyarakat di era kecanggihan teknologi tersebut.

Namun Anda perlu tahu, bahwa investasi tersebut memiliki peraturan-peraturan yang harus dipatuhi. Hal tersebut diatur dalam peraturan investasi equity crowdfunding. Aturan mengenai skema urun dana ini berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan Baru Soal Fintech Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/POJK.04/202. POJK tersebut berisi tentang Perubahan atas POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding atau SCF).

Adanya POJK ini bertujuan untuk pemenuhan kewajiban bagi penyelenggara layanan urun dana selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). POJK tersebut mengatur bagi penyelenggara layanan urun dana untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemenkominfo RI. Penyelenggara dilarang melayani penawaran efek oleh penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK.

Larangan tersebut tidak berlaku bagi penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari OJK. Hal tersebut merupakan perluasan kegiatan usaha dari Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

Hingga saat ini, sudah terdapat 10 penyelenggara securities crowdfunding yang mendapatkan izin OJK, salah satunya adalah PT Dana Rintis Indonesia (Udana.id).

Selain itu, OJK juga menerbitkan SEOJK tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non bank sebagai turunan dari POJK Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non bank.

Udana.id Adalah Crowdfunding yang Sudah Kantongi Izin OJK

Platform crowdfunding Indonesia, PT Dana Rintis Indonesia (Udana.id) telah sah mengantongi izin usaha sebagai Penyelenggara Equity Crowdfunding dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Platform equity crowdfunding besutan CEO Eric Wicaksono ini mendapat izin usaha berdasarkan keputusan OJK Nomor KEP-20-D.04-2022. Udana.id melihat industri Crowdfunding di Indonesia masih berada di tahap pertumbuhan sehingga peluang masih banyak untuk membantu kebutuhan masyarakat. Tentunya udana.id selalu mematuhi peraturan investasi equity crowdfunding yang berlaku di Indonesia.

Dalam asasnya, Udana.id berupaya membuat semua hal menjadi mungkin. Melalui Udana.id anda bisa memiliki saham di berbagai macam bisnis potensial.

Anda dapat memilih langsung untuk berinvestasi di perusahaan startup maupun pelaku industri UMKM idaman. Udana.id menyediakan jalan yang dapat membantu pebisnis terkoneksi dengan sumber pendanaan yang fit dan proper dengan rencana strategis mereka. Sehingga pelaku bisnis di Indonesia dapat tumbuh dan scale up menghadapi persaingan global.

Leave a Reply

Your email address will not be published.